Hai..apakabar semuanya. sebelumnya perkenalkan, kami baru saja membuka blog ini dan menandainya dengan satu buah tulisan mengenai kisah anak yang dipekerjakan. Harapan kami dengan blog ini adalah untuk memperkenalkan dan mempublikasikan tulisan-tulisan mengenai seputar perlindungan anak, dan kampanye hak anak. tentunya kami berharap kepada para pembaca semua untuk mengkritisi terhadap isi maupun tampilan dari blog kami.
Jumat, 04 Juni 2010
Perlindungan anak
Sejarah perlindungan anak di Indonesia yang dalam sistem ketatanegaraan dimulai pada tahun 1958, dimana pada saat itu Kamsinah Wirjowratmoko dari Partai Nasional Indonesia (PNI) melontarkan gagasan bahwa hak anak perlu dilindungi sudah dimasukkan kedalam kelompok hak asasi yang disepakati bersama, karena Indonesia menghadapi masalah besar anak-anak yang terlantar dan berperilaku menyimpang dan demoralisasi yang terjadi dikalangan muda. Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa mengacu di dalam deklarasi Hak-hak Anak yang dinyatakan dalam konferensi internasional Persatuan Kesejahteraan Anak di Jenewa pada tahun 1923, yang diperbarui pada tahun 1948, maka saat itu PNI mengusulkan tujuh poin mengenai hak anak dimasukkan di dalam Undang-undang baru . Hal sama juga disampaikan oleh Setiati Surasto dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menganjurkan agar hak anak dimasukkan dalam Undang-undang dasar baru supaya mendapat perlindungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar