Jumat, 04 Juni 2010

Perlindungan anak

Sejarah perlindungan anak di Indonesia yang dalam sistem ketatanegaraan dimulai pada tahun 1958, dimana pada saat itu Kamsinah Wirjowratmoko dari Partai Nasional Indonesia (PNI) melontarkan gagasan bahwa hak anak perlu dilindungi sudah dimasukkan kedalam kelompok hak asasi yang disepakati bersama, karena Indonesia menghadapi masalah besar anak-anak yang terlantar dan berperilaku menyimpang dan demoralisasi yang terjadi dikalangan muda. Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa mengacu di dalam deklarasi Hak-hak Anak yang dinyatakan dalam konferensi internasional Persatuan Kesejahteraan Anak di Jenewa pada tahun 1923, yang diperbarui pada tahun 1948, maka saat itu PNI mengusulkan tujuh poin mengenai hak anak dimasukkan di dalam Undang-undang baru . Hal sama juga disampaikan oleh Setiati Surasto dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menganjurkan agar hak anak dimasukkan dalam Undang-undang dasar baru supaya mendapat perlindungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar