Minggu, 08 Agustus 2010

Menaker: Orang Tua Yang Pekerjakan Anak Bisa Dipidana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan orang tua yang mempekerjakan anak bisa diancam hukuman penjara. "Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orang tua yang memperkerjakan anak," kata Mehaimin usai memberi sambutan pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak di Hotel Borobudur, Senin (5/7)

Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Itu warning, kami peringatkan sekali, lalu ditindak sesuai hukum," kata Muhaimin.

Pemerintah kini berada dalam kurun pertama Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang dibagi dalam 3 tahapan dalam 20 tahun. TDiantaranya, sosiali sasi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Hasil sosialiasi terlihat dengan dibentuknya Komite Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di 29 propinsi Dan 130 kabupaten dan kota.

Perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta Peter Van Rooij menyatakan, meski banyak kemajuan, jumlah pekerja anak masih signifikan. Survei Badan Pusat Statistik pada Agustus 2009 menyatakan masih ada sekitar 4 juta anak usai 5-17 tahun yang secara ekonomi aktif, dan 1,7 anak-anak ini masuk dalam kategori pekerja anak.

Tapi, Peter menambahkan, ILO mengakui kepedulian pemerintah sudah jauh lebih baik ketimbang sepuluh tahun silam. "Terobosan pengurangan pekerja anak dengan program bantuan bersyarat adalah satu kemajuan penting," jelasnya. Bantuan tunai bersyarat atau Program Keluarga Harapan diintegrasikan dengan program pengurangan pekerja anak. Program ini masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar